Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakuh
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 136 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka bersama ini kami informasikan bahwa terhitung sejak 22 Juli 2022 terdapat pemadanan penggunaan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) sebagai NPWP.
Adapun dapat kami informasikan untuk batas waktu terakhir pemadanan NIK – NPWP adalah sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Berdasarkan hal tersebut, kami mengimbau kepada Bapak / Ibu nasabah Bank Panin Dubai Syariah selaku wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum batas akhir pemadanan.
Demikian imbauan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/ Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.