Simulasi
Info Korporasi
Tata Kelola Perusahaan
Tanggung Jawab Perusahaan
Investor
PROSEDUR PENANGANAN PENGADUAN
Sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan konsumen melalui layanan yang komprehensif dan inovatif, maka kami menyediakan layanan pengaduan untuk memberikan solusi bagi konsumen terkait produk dan layanan keuangan.
Bagaimana cara menyampaikan pengaduan?
Sampaikan pengaduan layanan dan produk Bank melalui:
  • Surat resmi yang ditujukkan ke PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
  • Customer Service Jaringan Kantor Cabang
  • PDSB Call (021) 6313 700
  • e-mail : corsec@pdsb.co.id
Dokumen apa saja yang perlu saya siapkan pada saat melakuan pengaduan?
  • Identitas diri (Kartu Tanda Penduduk)
  • Dokumen pendukung (contoh : bukti transaksi)
  • Kronologis pengaduan secara jelas
Bagaimana cara jika saya tidak mendapatkan kesepakatan dari hasil jawaban Bank?
Sesuai dengan Peraturan OJK, apabila tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan, Anda dapat menyampaikan surat tertulis kepada:
  • Anggota Dewan Komisioner OJK dan Perlindungan Konsumen
  • Menara Radius Prawiro Lantai 2. Komplek Perkantoran Bank Indonesia
    Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta
  • Hubungi layanan OJK di 157
  • Website konsumen.ojk.go.id
Jika Anda belum/kurang puas dengan solusi dari Bank maka Anda dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
  • Menara Karya Lantai 25
  • Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1-2, RT.5/RW.2
    Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
  • Telepon 021-2527700
  • e-mail info@lapssjk.id
  • Website lapssjk.id
Berapa lama pengaduan yang saya ajukan dapat selesai?
  • Penyelesaian pengaduan lisan paling lama diselesaikan selama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Penyelesaian pengaduan tertulis paling lama diselesaikan selama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima secara lengkap.
  • Bank Panin Dubai Syariah dapat memperpanjang pengaduan selama 10 (sepuluh) hari kerja apabila terdapat kondisi tertentu dan disampaikan secara tertulis ke nasabah.